Saya buka tulisan ini dengan kutipan surat dan hadits…
Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)
“Tidaklah seorang hamba menutupi aib hamba lainnya di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)
Menutup aib adalah kewajiban bagi setiap muslim atas muslim lainnya. Tak jauh dari itu, meng-ghibah sesama muslim diibaratkan sebagai memakan bangkai sesama muslim tersebut. Lalu bagaimana dengan keberadaan infotainment, berita-berita tokoh termasuk berita kriminal, korupsi dan lain-lain seperti berita Gayus dan mafia pajak lainnya?
Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib saudaranya sesame muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa adanya suatu keperluan.
Maka pengadilan yang mengungkap perbuatan-perbuatan buruk,tujuan2 pengadilan untuk memperbaiki keadaan menjadi lebih baik dan seseorang (yang dianggap jahat) jera melakukannya kembali tidak dapat dikatakan ghibah. Sepanjang tidak jauh melampaui (berlebihan), membicarakan perilaku terdakwa dalam sidang tidaklah dilarang dalam agama.
Semoga kasus besar tersebut tetap dalam koridor yang seharusnya, pengadilan & hakim bertindak dengan segala kemampuannya menjadi wakil Allah di dunia dalam memutus hukum dunia ini. Yakinlah Gayus bahwa Allah tidak tidur, Allah mengetahui segala kebenaran atas apa yang disebunyikan dan dikatakan.